CARA PENCEGAHAN CARDING


1.Pencegahan dengan hukum
      Para carder yang terbukti melakukan carding dapat dikenai hukuman seperti berikut :
==> Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan   pencurian, yang dimana
pengertian Pencurian menurut hukum   beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 
362 KHUP   yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya   atau
sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki   secara melawan hukum,
 diancam karena pencurian, dengan   pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda 
paling banyak   sembilan ratus rupiah". 
==> Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat   dijerat dengan
menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang   membahas tentang hacking.   
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak   atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan   atas informasi elektronika dan atau dokumen
elektronik dalam   suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik   
 orang lain..
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak   atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau transmisi   elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak
bersidat   publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem   elektronik
tertentu milik orang lain, baik yang tidak   menyebabkan perubahan, penghilangan dan
atau penghentian   informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang   
 ditransmisikan.”.
==> UU ITE Pasal 32 
  Pasal 32 berbunyi: 
  (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan   hukum dengan cara
apa pun mengubah, menambah,   mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan,   memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik   dan/atau
Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 
 (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan   hukum dengan cara
apa pun memindahkan atau mentransfer I  nformasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada   Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
 (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   yang mengakibatka
 terbukanya suatu Informasi Elektronik   dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi   dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak   
 sebagaimana mestinya.
2. PENCEGAHAN SECARA PRIBADI
pencegahan secara pribadi dapat dilakukan secara online atau of line
a. Pencegahan secara off-line 

a.    Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat
    yang aman.
  b.    Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak   berwajib dan dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
  c.    Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain   ( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).
  d.    Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak   sampai digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy kartu kredit anda ) atau   pegawai foto copy serta tidak di catat CCV-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CVV   dengan kertas putih sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari   penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya.   Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password   anda.
  e.    Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu   kredit dan kartu identitas.
  f.    Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat   shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benarbenar jelas kredibilitas-nya.
b. Pengamanan pribadi secara on-line

a.    Belanja di tempat ( websites online shopping ) yang aman,   jangan asal   belanja tapi tidak jelas pengelolanya atau   mungkin anda baru pertama   mengenalnya sehingga   kredibilitasnya masih meragukan.
  b.    Pastikan pengelola Websites Transaksi Online   mengunakan SSL ( Secure   Sockets Layer ) yang ditandai   dengan HTTPS pada Web Login Transaksi   online yang   anda gunakan untuk berbelanja.
  c.    Jangan sembarangan menyimpan File Scan kartu kredit   Anda   sembarangan, termasuk menyimpannya di flashdisk   dan dalam email anda.
 
   
 

 


1 komentar:

  1. Terimakasih atas infonya gan, sangat bermanfaat sekali.

    visit : http://www.rajalistrik.com/

    BalasHapus