ANALISA KASUS

A. ANALISA KASUS
 
kasus carding yang akan kami bahas adalah kasus carding yang dilakukan oleh seorang karyawan starbucks di MT Haryono, Tebet, Jaksel (Tempointeraktif.com, 19 Juli 2010). Penggelapan data nasabah dilakukan sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah lebih dari 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan reprint (cetak ulang) struk transaksi dan kemudian mencatat kode verifikasinya (CVC). Dari situ sang carder berhasil menguasai ratusan data kartu kredit. Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali.


B. PEMBAHASAN


     a..    Pengertian Carding
Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. 
    b. Ruang Lingkup
Kejahatn carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara.
Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
 
  c. Sifat Kejahatan
      Sifat carding secara umum adalah non-violence  kekacauan  yang ditimbulkan tiadak
      terliahat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena             carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu
     contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi
     memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudahmencuri no rekening
      dari korban.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar